MungkinAnda juga tidak tahu karena banyaknya barang dengan jenis dan model yang sama yang sering dijual ke customer tersebut. Harap tenang, karena ACCURATE – Accounting Software bisa mencatat transaksi retur penjualan barang dagangan tanpa menghiraukan berapa nomor surat jalan maupun nomor faktur penjualan yang bersangkutan.

NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... TUKANG ...ng; 3 orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap - pangkas cukur; 4 orang yang biasa suka melakukan sesuatu yang kurang baik - mab... TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang JINJING Salah satu cara membawa barang TENTENG Cara membawa barang BELI Cara mendapatkan suatu barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar PIKUL Cara mengangkat barang yang ditaruh di bahu ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan SERET Salah satu cara membawa barang yang berat TUKAR ... tambah salah satu cara membeli barang baru MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu COD Salah satu cara membayar atau membeli barang secara online HIPERMARKET Pasar swalayan yang sangat besar yang menjual berbagai barang

Hukumjual beli ada 4 macam, yaitu: 1) Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli. 2) Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang. 3) Sunah, misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual.

404 Not Found - NotFoundHttpException 1 linked Exception ResourceNotFoundException » [2/2] NotFoundHttpException No route found for "GET /Top-berapa-gaji-kerja-paruh-waktu-nolzbj7" [1/2] ResourceNotFoundException Logs Stack Trace Plain Text
KeywordPaling Banyak Di Cari AutoRisetLapak dapat menampilkan Riset kata kunci produk yang sedang laris dan juga dapat memprediksi kata kunci produk laris ke depannya. Pada dasarnya buruh pekerja tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Tips Sukses Jualan Online Tanpa Modal Untuk Pemula Bisnis Bisnis Startup Ide Bisnis Supplier bisa menjual bahan baku DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Assalamu'alaikum wr wb. Ustaz, apakah beli kurma juga harus tunai yadan bi yadin? Ini karena banyak pedagang yang mengambil kurma dari supplier dengan jumlah yang banyak, setelah kurmanya terjual baru pedagang membayarnya ke supplier. Muhaimin, Cirebon Wa'alaikumussalam wr wb. Membeli kurma dengan alat pembayaran seperti rupiah dan sejenisnya secara tidak tunai itu boleh dilakukan dengan margin yang disepakati dan bukan transaksi ribawi. Baik yang tidak tunai itu terjadi pada kurma sebagai barang yang diperjualbelikan atau terjadi pada harganya alat pembayarannya. Misalnya, A sebagai calon penjual kurma membeli kurma melalui daring. Kemudian, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan harga beli sejumlah Rp 1 juta dengan perjanjian kurma akan dikirim tiga hari kemudian uangnya tunai, sedangkan kurmanya tidak tunai. Hal ini merujuk pada beberapa kaidah dan tuntunan. Pertama, beberapa hadis Rasulullah SAW antara lain dari 'Ubadah bin Shamit, "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." HR. Muslim. Kemudian, hadis dari Umar Al-Faruq, “Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali secara tunai.” HR. Muslim. Berdasarkan kedua hadis tersebut, para ahli hadis seperti asy-Syaukani dan ash-Shan'ani menjelaskan dua kaidah, a jika ada pertukaran jual beli antara barang-barang ribawi sejenis, maka harus diserahterimakan secara tunai. Seperti pertukaran antara rupiah dengan rupiah, maka harus dilakukan secara tunai dan dengan nominal yang sama tanpa margin. b Jika ada pertukaran jual beli antara barang-barang ribawi yang berbeda klaster atau kelompok maka harus dilakukan secara tunai tetapi boleh mengambil selisih atau margin. Hal ini seperti pertukaran di money changer antara mata uang rupiah dan mata uang rial. Pertukaran antara kedua mata uang tersebut harus dilakukan secara tunai, tetapi money changer sebagai penjual boleh mengambil selisih atau margin. Kedua, jika pertukaran jual beli yang terjadi itu antara kelompok barang-barang ribawi yang berbeda jenis, maka tidak ada syarat tunai dan nominalnya harus sama. Hal ini seperti jual beli kurma secara tidak tunai yang ditanyakan di atas. Contoh lainnya seperti membayar SPP sekolah secara tidak tunai lebih besar dari pada bayar tunai. Karena tidak termasuk kaidah atau ruang lingkup riba dalam hadis Ubadah sebagaimana dijelaskan as-Syaukani dan as-Shan'ani, sehingga kaidah yang berlaku adalah, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Ini karena tidak nash yang melarang transaksi tersebut. Pada prinsipnya, setiap transaksi itu diperbolehkan selama tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarangnya. Tidak ada nash atau kesepakatan ahli fikih yang melarang jual beli kurma tidak tunai, sehingga diperbolehkan. Ketiga, kesepakatan para ulama sebagaimana dilansir oleh as-Syaukani, "Seluruh ulama telah sepakat/konsensus bahwa jual beli barang-barang ribawi dengan barang-barang ribawi lainnya yang berbeda illat itu boleh dilakukan secara tidak tunai dan berbeda nominalnya. Seperti menjual emas dengan gandum dan menjual perak dengan sya'ir, dan contoh-contoh lainnya." as-Syaukani, Nail al-Authar 5/230 Keempat, sudah menjadi kebutuhan umum masyarakat yang bertransaksi memenuhi kebutuhan hidupnya, baik barang atau jasa dengan alat pembayaran, seperti keseharian yang terjadi di toko, pasar, swalayan, baik secara offline ataupun online sebagaimana kaidah tentang at-taisir wa raf'u al-haraj. Wallahu a'lam. ContohPenjualan Tunai. Dibawah ini adalah contoh dari transaksi penjualan tunai yang terjadi pada Toko Beras Cap Rojo Lele. Pada tanggal 4 Januari telah menjual 5 ton beras kepada toko ANEKA @Rp.10.000.000,- secara tunai dengan harga pokok beras tersebut sebesar Rp.6.000.000/ton.
Fatwa of DSN-MUI / DSN-MUI / V / 2010 issued on June 3, 2010 states that selling and buying gold with non-cash payment is allowed mubah as long as the gold is not as the official medium of exchange subtituting money either through purchase or ordinary selling fatwa is controversial among scholars. Some argue that this fatwa is in contrast to the hadiths explaining that it is not allowed to sell an usury item with other item unless it is cash. It also should not be selled by loan although the items are in different types and sizes. The authors are interested in doing research with a focus on two issues, namely the method of istinbath in a fatwa of DSN law on non-cash trade in gold and its relation with National Sharia Board Fatwa / DSN-MUI / V / 2010 On Selling and Buying Gold Non-Cash with four Imam sect. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 83ISTIDLAL FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAIAhmad Zakki ZamaniSekolah Tinggi Agama Islam STAI Kuala Kapuas, Kalimantan TengahEmail of DSN-MUI / DSN-MUI / V / 2010 issued on June 3, 2010 states that selling and buying gold with non-cash payment is allowed mubah as long as the gold is not as the offi cial medium of exchange subtituting money either through purchase or ordinary selling fatwa is controversial among scholars. Some argue that this fatwa is in contrast to the hadiths explaining that it is not allowed to sell an usury item with other item unless it is cash. It also should not be selled by loan although the items are in different types and sizes. The authors are interested in doing research with a focus on two issues, namely the method of istinbath in a fatwa of DSN law on non-cash trade in gold and its relation with National Sharia Board Fatwa / DSN-MUI / V / 2010 On Selling and Buying Gold Non-Cash with four Imam sect..Keywords Istidlal, Murabaha, IstinbathPendahuluan Islam telah menentukan aturan-aturan terkait dengan jual beli. Jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terhadap peralihan hak atas suatu benda barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung tanpa perantara. Dalam jual beli sudah ditetapkan mengenai rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu dalam prakteknya, jual beli harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh praktek jual beli di masyarakat, kadangkala tidak mengindahkan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain. Kerugian tersebut ada kalanya berkaitan dengan obyek ataupun terhadap harga. Kerugian ini disebabkan karena ketidaktahuan ataupun kesamaran dari jual beli jual beli emas yang terjadi pada masa sekarang khususnya di perbankan syariah, sebagian berpendapat jual beli tersebut mengandung unsur ketidaktahuan atau 1 Abdullah Siddiq al-Haji, Inti Dasar Hukum Dalam Islam, Cet I, Jakarta Balai Pustaka, 1993, h. H. Fathurahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet I, Jakarta Balai Pustaka, 1997, hlm. 83-98 Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016 84 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016kesamaran terhadap obyek yang telah diperjual belikan, baik penjual maupun pembeli tidak dapat memastikan wujud dari obyek yang telah diperjualbelikan berdasarkan tujuan akad, yakni jual beli emas dengan sistem murabahah atau yang lebih dikenal dengan investasi salah satu hadis nabi yang kualitasnya shahih menyebutkan tentang pelarang jual beli emas seperti “Telah menceritakan Yahya bin Yahya mengatakan saya telah membaca pada Malik dari Nafi ’ dari Aby Sa’id al Khudri sesungguhnya Rasulullah SAW mengatakan “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sepadan, dan janganlah melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli sesuatupun dari emas dan perak itu yang tidak ada terhutang dengan yang ada tunai”4Asbabul wurud mengenai hadist ini adalah ketika Rasulullah ditanya tentang pertukaran antara gandum dengan syair, emas dan perak dengan pembayaran diakhirkan, maka rasulullah pun menjawabnya dengan hadist tersebut. Dalalah/isi kandungan hadist di atas adalah qoth’i; mengandung satu makna tentang pelarangan jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan jewawut dengan jewawut kecuali sepadan ataupun ditunaikan terlebih fatwa DSN yang masih menimbulkan perdebatan sampai saat ini yaitu fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai No. 77 tahun 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2010 menyatakan hukum mubah melakukan praktek jual beli emas secara tidak Dalam fatwa tersebut juga dicantumkan dan dipaparkan beberapa hasil keputusan Rapat Pleno DSN-MUI yang terjadi pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/ 3 Juni 2010 M yang salah satunya berbunyi Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam hadits Nabi tentang larangan jual beli emas tidak tunai merupakan ahkam mu’allalah hukum yang memiliki illat dan illat-nya adalah tsamaniyah, yang mengandung arti bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang. Dan saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang sil’ah. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam dalil fatwa DSN-MUI ini mengambil suatu illat hukum terhadap hadis Nabi yang mengartikan emas dengan lain yang menjadi dasar Fatwa DSN-MUI ini adalah pertimbangan latar belakang sosial budaya, salah satunya adalah kaidah fi kih “Hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan berlaku bersama adat tersebut dan batal tidak berlaku bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat”. 7Kegiatan jual beli emas tidak tunai ini terus berjalan sampai saat ini di perbankan syariah. Munculnya kegiatan investasi atau berkebun emas yang oleh pakar ekonomi 3 Ibid, h. Imam Nawawi, Terjemah Syarah Shahih Muslim, Jakarta Pustaka Azzam, 2010, h. 575 Ibid, h. Ibid, h. Al-Qarafi , Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, h. 228. 85syariah dan fi qh terdapat unsur riba, spekulasi, gharar, disamping itu proses kegiatannya, dalil-dalilnya, maupun fatwa DSN itu sendiri dianggap bermasalah oleh kalangan adanya permasalahan ini, penulis akan memfokuskan penelitian ini kepada pengambilan dalil illat hukum DSN-MUI mengenai jual beli emas tidak tunai ini agar dapat menemukan solusi berdasarkan petunjuk ilmiah dalam mengungkapkan kebenaran dan Teorti Istidlal Defi nisi Istidlal Secara bahasa, kata istidlal berasal dari kata istadalla yang berarti minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Dimyathi memberikan arti istidlal secara umum, yaitu mencari dalil untuk mencapai tujuan yang Dalam proses pencarian, al-Qurân menjadi rujukan yang pertama, al-Sunnah menjadi alternatif kedua, ijma’ menjadi yang ketiga dan qiyas pilihan berikutnya. Apabila keempat dalil belum bisa membuat keputusan hukum, maka upaya berikutnya adalah mencari dalil yang diperselisihkan para ulama, seperti istihsan, mashlahah mursalah, dan lain-lain. Dengan demikian, teori istidlal merupakan pencarian dalil-dalil diluar keempat dalil nisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan al-Qurân, kemudian As-Sunnah, lalu Ijma selanjutnya qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada al-Qurân, As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain Istidlal .Pembagian Istidlal Istidlal terdiri dari dua macam, yaitu Istidlal Qiyasi dan Istidlal Istiqra’i istiqra’i disebut juga istinbathi 10a Istidlal Qiyasi Menurut Al-Jurzany, pengertian Qiyas adalah sebagai berikut“penuturan yang tersusun dari keputusan-keputusan qadhiyah, yang jika keputusan-keputusannya benar, mesti melahirkan suatu kesimpulan natijah.Menurut penelitian ahli mantiq, qiyas ada dua macam Pertama, qiyas iqtirani, kedua, qiyas istisna’i. Qiyas istiqrani adalah suatu qiyas yang dua muqadimahnya mengandung natijah secara implisit bil kuwah, tidak eksplisit bil fi ’il. Dan ada bentuk hamli ada yang Qiyas istisnai’ adalah qiyas yang natijahnya telah disebutkan atau naqidnya dengan nyata bil fi ’li. Qiyas istisna’i hanya tersusun dari dua qadiyah syarthiyah. Qiyas istisna’i mempunyai ciri pada kedua qadhiyahnya yaitu terdapatnya adat istisna’i, yakni “lakin” 8 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2011, h. Sukriadi Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islam, Bandung Remaja Rosdakarya Offset, 1996 , h, Iyadl bin Nami As-Silmy, Ushul Fiqh Alladzi La Yasa’ Alfaqihu Jahlahu, Riyadh Maktabah Al-Mamlakat Al-Arabiya, , h. Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 86 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016yang artinya akan tetapi, istisna’i ada yang ittishal artinya terikat ada yang infi shal artinya tidak terikat. Bentuk yang bermakna ittishal ada dua 12b Istidlal Istiqra’iistidlal Istiqra’i adalah proses berpikir dengan cara menarik suatu kesimpulan umum berdasarkan fakta-fakta setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian yang cermat dan tepat. Istilah lain untuk istidlal istiqra’i ini adalah istinbathi induktif.13Sedangkan Para ulama ushul fi qih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain istishab, maslahah mursalah, istihsan, sadduz zara’i, dan Teori Istinbath Hukum Pengertian Istinbath Istinbath berasal dari kata “nabth” yang berarti “air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali”. Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah “mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”.15 Setelah dipakai sebagai istilah dalam studi hukum islam, arti istinbath menjadi “upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat al-Qurân dan hadis-hadis Nabi itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut Istinbath Hukum Islam a Metode Bayani Dalam khasanah ushul fi qh, metode ini sering disebut dengan al-qawa’idal-lugawiyyah, atau dilalat al-lafz. Inilah yang disebut dengan metode bayani, yaitu metode istinbath melalui penafsiran terhadap kata yang digunakan dalam nash dan susunan kalimatnya sendiri. Sehingga kaidah-kaidah yang dipakai sebagaimana yang digunakan oleh ulama pakar bahasa Metode Ta’lili Metode ini diigunakan untuk mengali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash baik secara qath’i maupun zhanni dan tidak juga ada ijma yang menetapkan hukumnya, namun hukumnya tersirat dalam dalil yang ada, berdasarkan kegunaan dan kedudukannya, illat dibagi menjadi illat tasyri dan illat Metode Istislahi Metode istislahi adalah penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Jadi biasanya, metode ini baru digunakan bila metode bayani dan ta’lili tidak dapat dilakukan. Dalam menggunakan metode ini ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu kategori pertama, sasaran-sasaran 12 Al-Khatib Al-Baghdadi, Ahmad bin ali bin Tsabit. Al-Faqih Wa Al-Mutafaqqih, h Ibid, Hamka Haq, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998 hm. Haidar Bagir dan Syafi q Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung Mizan Anggota IKAPI, 1996, h. Romli SA, Muqaranah Mazahib fi l Ushul, Jakarta Gaya Media Pratama, 1999, h. Abdul Wahab Khlaf, Ilmu Uṣul al-Fiqh, terj. dan Ahmad Qarib Semarang Dina Utama. 1994, h Ibid, 87maqasid yang ingin dicapai dan dipertahankan oleh syariat melalui aturan-aturan yang dibebankan kepada manusia. Dalam hal ini ada tiga kategori, yaitu daruriyah, hajiyyah, dan Beli Emas Secara Tidak Tunai Jual beli secara tidak tunai/kredit adalah cara menjual atau membeli barang dengan pembayaran tidak secara tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsur.20Menurut istilah perbankan yang dimaksud dengan tidak tunai/kredit, yaitu menukar harta tunai dengan harta tidak disepakati oleh sebagian besar ulama ijma, dalam jual beli, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi22 dikarenakan illat-nya sama yaitu sebagai patokan harga dan merupakan sebagai alat pembayar, yang sama fungsinya, seperti mata uang Dan dikarenakan sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang, sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas dikenal dengan istilah sharf tidak bisa ditawar-tawar berdasarkan hadis berikut “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” HR. Muslim no. 1584Sehingga syarat jual beli emas ada 2 yaitu 1 Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah 1 yadan bi yadin harus tunai, dan 2 mitslan bi mitslin timbangannya sama meskipun beda kualitas.2 Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin harus tunai, meskipun beda timbangan nominal.Implementasi dalil ini dalam konteks kekinian memunculkan ragam persepsi, terutama saat emas atau perak tak lagi diposisikan sebagai media utama bertransaksi. Perbedaan pendapat pun muncul, baik di kalangan ulama salaf atapun khalaf kontemporer.Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama mazhab tentang jual beli emas secara tidak tunai, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan, dengan penjelasan sebagai berikut 19 Abdul Wahab Khlaf, Ilmu Uṣul al-Fiqh, terj. dan Ahmad Qarib, h Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, JakartaDepartemen Pendidikan Nasional, 2008, h. Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h Benda-benda yang telah ditetapkan ijma’ atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, dan garam. Syaikh Al-Allamah Muhammad, Fiqh Empat Mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 88 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016a. Ulama yang tidak membolehkan jual beli emas secara tidak tunai Para ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi ’i dan Ahmad Hanbali.b. Ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai Para ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu’ah, mufti Jual Beli Emas Tidak Tunai Menurut Para Ulama Pandangan Ulama Empat MazhabTelah disepakati oleh sebagian besar ulama ijma, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi24 karena illatnya yaitu sebagai patokan harga dan merupakan alat pembayaran yang fungsinya seperti mata uang sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang, sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi ’i dan Ahmad Hanbali.Dinyatakan dalam hadis Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata ﺮﻤﺘﻟﺍ ،ﲑﻌﺸﻟﺎﺑ ﲑﻌﺸﻟﺍ ،ﱪﻟﺎﺑ ﱪﻟﺍ ،ﺔﻀﻔﻟﺎﺑ ﺔﻀﻔﻟﺍ ،ﺐﻫﺬﻟﺎﺑ ﺐﻫﺬﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ- ﷲﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ27 ٍﺀﺍﻮﺴﺑ ًﺀﺍﻮﺳ ﹴﻞﺜﲟ ﹰﻼﺜﻣ ﺢﻠﳌﺎﺑ ﺢﻠﳌﺍ ،ﺮﻤﺘﻟﺎﺑ“Telah bersabda Rasul Saw “Emas dengan emas, perak dengan perak, biji gandum dengan biji gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus semisal dan sama”Benda-benda ribawi menurut ijma ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi ’i illat emas dan perak karena menjadi patokan harga dan yang bisa disamakan dengan Jika melakukan jual beli emas dan perak mesti diterima masing-masing sebelum berpisah. Dan pendapat ini disetujui pula oleh Imam ulama Hanafi yah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama Benda-benda yang telah ditetapkan ijma atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, serta garam. Syaikh Al-Alamah Muhammad, fi qh emapat mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, h. Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h. Idris Ahmad, Fiqh Menurut Mazhab Syafi ’i, ,h Hadis, “shahih Muslim”, hadis no. 2970 dalam Mausu’at al-Hadis al-syarif, edisi 2, Global Islamic Sofware Company, Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang Pustaka Rizki Putra, 2001, Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadis 5, Jilid V ,Semarang Pustaka Rizki 89Jadi menurut jumhur ulama khususnya Imam Empat Mazhab, bahwa emas dan perak memiliki kesamaan illat, sedangkan kurma, gandum, sya’ir, dan garam juga memiliki illat tersendiri, dan hukumnya haram jika diperjualbelikan secara Ulama Kontemporer Para ulama kontemporer seperti yang disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu’ah, mufti Mesir yang membolehkan jual beli emas secara tidak yang digunakan oleh mereka adalah hadis Nabi saw Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak.” Muttafaq AlaihiMenurut Syekh Ali Jumu’ah yang dikutip dalam fatwa, emas dalam hadis ini mengandung illah yaitu bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat dahulu. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut. Ini dikaitkan dengan dengan kaidah ushul ﺎﻣﺪﻋ ﻭ ﺍﺩﻮﺟﻭ ﻪﺘﻠﻋ ﻊﻣ ﺭﻭﺪﻳ ﻢﻜﳊﺍ“hukum itu berputar berlaku bersama ada atau tidak adanya illat”.Ketika saat ini kondisi itu telah berubah, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar berlaku bersama dengan illat-nya, baik ada maupun dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan dalam fatwa DSN-MUI mengutip pendapat Ibnu Taymiyah yaitu,“Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya tamatsul, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga uang.” 32Selanjutnya kutipan dari Ibnul Qayyim lebih lanjut menjelaskan, “Perhiasan dari emas atau perak yang diperbolehkan, karena pembuatan menjadi perhiasan yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan Putra, 2003 , CD Room Hadis, ”Shahih al-Bukhari”, hadis no. 2031 dalam Mausū’at al-Hadīts al- Syarīf, edisi 2, Global Islamic Software Company, Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, h Ibid, h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional !"$%&'!"!*+,!*+,'!-.%/0!1%/2!3!4!%!4!%'!-.567"'89"';6?!!A-BC8"2'!-.567"'DE;FG2"H 90 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016merupakan jenis harga uang. Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan yang terbuat dari emas atau perak tersebut, dan tidak berlaku pula riba dalam pertukaran atau jualbeli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak berlaku riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan menjadi perhiasan ini, perhiasan dari emas tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga tidak lagi menjadi uang dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang menurut Ulama Kontemporer emas sudah berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga uang maka boleh dilakukan jual beli terhadapnya baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga uang.AnalisisMetode Istinbath Hukum Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak TunaiMetode istinbath yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai adalah berdasarkan al-Qurân, hadis Nabi Saw, kaidah ushul, kaidah fi qh, dan pendapat para ulama, dengan penjelasan sebagai berikut1 Firman Allah SWT dalm QS Al-baqarah Ayat 275 "… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …"Lazimnya fatwa-fatwa sebelumnya tentang jual beli yaitu mencantumkan ayat al-Qurân di atas, yaitu dalil al-Qurân yang digunakan merujuk pada dalil induk pembolehan jual beli yaitu QS. al-Baqarah ayat Nabi SawDalil-dalil dari hadis Nabi Saw ada enam hadis yang digunakan untuk menjadi landasan fatwa, empat diantaranya yaitu a Hadis yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan emas haruslah secara Hadis yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara Hadis tentang larangan menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan tidak menambah sebagian atas sebagian serta jangan menjual emas dengan perak yang tidak tunai dengan yang Hadis tentang larangan untuk menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunaiEmpat hadis di atas secara tegas dan eksplisit melarang transaksi emas dengan cara tidak tunai tangguh/cicil .Sedangkan dua hadis lain berkaitan dengan dasar dalam berjual beli yaitu a Hadis tentang jual beli harus berdasarkan kerelaan pihak yang Ibid. 91b Hadis tentang musyawarah dilakukan bukan untuk mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang hadis diatas menerangkan bagaimana proses musyawarah dalam mengambil sebuah hukum termasuk hukum berjual-beli, yang mengisyaratkan bahwa pengambilan hukum muamalah dapat dilakukan dengan musyawarah sepanjang tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang DSN-MUI, saat ini masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas dan perak sebagai uang, tetapi sebagai barang sil’ah. Karena itu, jual beli emas dan perak secara tangguh inisesuai dengan kaidah ushul yang menjadi landasan Kaidah Ushul Kaidah Ushul dalam fatwa yang digunakan adalah “hukum berputar berlaku bersama ada atau tidak adanya illat”. Kaidah ini merupakan kaidah dalam syariah yang sifatnyamerupakan kelaziman dalam mengambil ini mereferensi dari buku yang ditulis Ali Ahmad Kaidah Fiqih DSN-MUI menyebukan 4 kaidah fi kih, dimana 3 diantaranya menyebutkan esensi kaidah yang sama yaitu a Adat kebiasaan masyarakat dijadikan dasar penetapan Hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan berlaku bersama adat tersebut dan batal tidak berlaku bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uangdalam muamalat. c Setiap hukum yang didasarkan pada suatu urf tradisi atau adat kebiasaan masyarakat menjadi batal tidak berlaku ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah. Dan yang keempat adalah kaidah dasar dalam bermualah d Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali adalil yang mengharamkannya. 5 Pendapat Para Ulama Yang Membolehkan Dalam fatwanya, DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya kepada pendapat para ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Mereka mengemukakan Bahwa Pertama, emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsamanharga, alat pembayaran, uang.Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsamanharga, alat pembayaran, uang. Oleh karenanya tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang Kedua, Pada zaman ini manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli 34 Fatwa DSN_MUI Nomor77/DSN-MUI/V/2010, h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 92 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan. Sekiranya pintu jual beli emas secara angsuranini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak Dengan demikian, dalam penetapan fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai DSN-MUI mengacu pada prosedur penetapan metode Istidlal kemudian diistinbathkan dengan hukum mubah dalam jual beli emas tidak tunai, metode yang digunakan DSN yaitu metode Istinbath Istislahi yaitu penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Hal ini semata-mata untuk menjaga bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN secara jelas dapat diketahui sumber atau dalil-dalil yang digunakan serta melalui kaidah-kaidah dalam mengeluarkan Relevansi Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Dengan Ulama Empat Imam MazhabAnalisis Pandangan Ulama Empat Imam Mazhab Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Jumhur ulama sepakat berdasarkan hadis-hadis nabi tentang jual beli emas, maka disimpulkan benda-benda yang diharamkan riba yang dinashkan dengan ijma ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi ’i dikarenakan illat barang itu dijadikan patokan harga dan benda-benda tersebutlah yang hanya bisa disamakan dengan Imam Syafi ’i illat keharaman yang demikian hanya dengan emas dan perak melakukan jual beli atasnya mesti diterima masing-masing sebelum berpisah. Dan pendapat ini disetujui Imam ulama Hanafi yah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama Ahmad bin Hanbal menjadikan hadis tersebut sebagai sebab illat dimana emas dianggap sebagai takaran atau timbangan dalam jenis yang sama karena terwujudnya sebab berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham, dan jangan pula satu sha’ dengan dua sha”.Keempat hadis yang melarang berjual beli emas secara tidak tunai ini telah menegaskan betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga tata cara mentransaksikannya diingatkan begitu rinci oleh Nabi Saw. Mengingat emas adalah 35 Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam,, Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadis 5, Jilid V , , 93logam mulia yang secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil sehingga melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai dan sebagai pengukur nilai barang lain, sehingga emas menjadi benda yang paling pantas menjadi alat pertukaran atau Syafi ’i dan Imam Malik menginterpretasikan hadis riba tersebut secara berbeda. Dalam pandangan mereka, dua jenis pertama mewakili penentu harga tsaman sedangkan empat jenis barang yang lain terkait dengan makanan. Dengan paham ini segala bentuk jual beli yang dibayar dengan uang secara hukum dibenarkan. Menurut Imam Syafi ’i uang tidak bisa dikategorikan ke dalam makilat maupun mauzunat, melainkan terpisah sama sekali dari jenis barang lainnya berdasarkan kesepahaman antar pengguna uang tersebut. Lebih jauh karena semua barang bisa menjadi alat tukar atau memiliki sifat sebagai alat tukar tsamaniya, pendapat Imam Syafi ’i tersebut memberikan banyak kebebasan dan lebih pragmatis. Pendapat ini juga memiliki alasan praktis bahwa jual beli bahan makanan dengan uang pasti dibolehkan karena juga didukung oleh hadis Rasulullah SAW, “Cara yang berguna bagi seseorang untuk memperoleh penghidupan”.38Konsep Imam Syafi ’i mengenai tsamaniah membuka konsep baru tentang uang, uang tidak lagi menjadi komoditi-berbeda dengan emas dan perak dalam bentuk aslinya. Orang memegang uang karena uang mudah dipakai untuk membeli kebutuhan apa saja yang dibutuhkan manusia. Nilai uang adalah berdasarkan kesepakatan dan tidak lagi terbatas pada nilai intrinsik yang terkandung dalam logam yang dipakai untuk membuat uang tersebut. Meskipun demikian Imam Syafi ’i sendiri lebih condong untuk menimbang uang berdasarkan berat dibandingkan dengan menghitungnya, hal ini didorong oleh kebiasaan masyarakat pada zamannya yang begitu kuat memegang tradisi untuk menimbang uang. Karena kebiasaan ini, maka yang dikategorikan riba pada masa tersebut adalah apabila jumlah berat yang berbeda dan bukannya dengan jumlah hitungan yang dikaitkan dengan metode istidlal dan istinbath hukum yang dilakukan oleh para ulama empat mazhab, hanya melakukan kajian fahmul hadis pemahaman hadis secara tekstual dengan menyandarkan beberapa pendekatan historis seperti asbababul wurud hadis, dan pengambilan illat hukum emas yang masih tetap sebagai tsaman. Dapat disimpulkan dari pendapat imam empat mazhab, walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar. Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus Fatwa DSN/MUI NOMOR77/DSN-MUI/V/2010 tentang Kebolehan Jual-Beli Emas Secara Tidak TunaiMenurut DSN-MUI hadis tentang pelarangan jual beli emas tidak tunai mengandung illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat pada masa dahulu. Ketika saat ini kondisi itu telah berubah, perubahan kondisi menyebabkan perubahan Abdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam. h. 205Ahmad Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 94 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Dalam fatwanya, DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya kepada pendapat para ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Mereka mengemukakan bahwa, emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsamanharga, alat pembayaran, uang. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsamanharga, alat pembayaran, uang. Oleh karenanya tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Dengan Ulama Empat Imam MazhabDalam hal jual beli emas secara tidak tunai para ulama berbeda pendapat di antaranya Pertama melarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi , Maliki, Syafi 'i, dan Hambali. Kedua membolehkan; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Jika ditelusuri lebih dalam lagi, disini terjadi perbedaan pandangan mengenai illat pada obyek jual belinya yaitu emas. Dan DSN-MUI menggunakan pada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, Ibnu Taimiyah berpendapat,“Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya tamatsul, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagaiharga uang.”40Imam Syafi 'i berpendapat bahwa menjual emas dan perak lain jenis dengan berbeda lebih banyak adalah boleh, tetapi jika sejenis emas dengan emas tidak diperbolehkan dengan kata lain riba, sedangkan Imam Syafi 'i mensyaratkan agar tidak riba yaitu sepadan sama timbangannya, takarannya dan nilainya spontan dan bisa diserah terimakan. Dan mereka sepakat bahwa jual beli mata uang harus dengan syarat tunai, tetapi mereka berbeda pendapat tentang waktu yang membatasi. Imam Hambali dan Syafi 'i berpendapat bahwa jual beli mata uang terjadi secara tunai selama kedua belah pihak belum berpisah, baik penerimanya pada saat transaksi atau penerimaannya terlambat. Tetapi imam Maliki berpendapat jika penerimaan pada majelis terlambat, maka jual beli tersebut batal, meski kedua belah pihak belum dan uang kertas itu sama pada dasarnya hal itu dikarenakan emas diterima oleh masyarakat sebagai alat penukar tanpa perlu dilegalisasi oleh pemerintah bank sentral, sedangkan uang kertas diterima sebagai alat penukar karena pemerintah mengatakan behwa uang kertas itu adalah alatpembayar yang Fatwa DSN-MUI Nomor77/DSN-MUI/V/2010, h Ibid, h. Prathama Rahardja, Uang Dan Perbankan, Jakarta Rineka Cipta,Cet-III, 1997, h. 11. 95Dalam hal inilah kita dapat melihat bahwa uang dapat mengambil bentuk barang yang nilainya dianggap sesuai dengan kemampuan dan perak memiliki nilai yang dianggap sebagai komoditas untuk menyimpan Khaldun menulis, tuhan menciptakan dua logam mulia emas dan perak itu untuk menjadi alat pengukur nilai/ harga bagi segala dalam Ighatsah menambahkan, tuhan menciptakan dua logam mulia itu bukan sekedar sebagai alat pengukur nilai, atau untuk menyimpan kekayaan, tapi juga sebagai alat ulamamazhab yang berpendapat demikian itu ialah Imam Malik, Ahmad dan sebagian ulama Syafi ’iyyah. Alasan mereka ialah karena dengan cara demikian itu agar tercapai tujuan agama Islam mencegah riba dan menutup kemungkinan dari praktek riba dapat mengamati secara jelas perbedaan yang terjadi antara ulama empat Mazhab dan DSN yang mengambil rujukan ulama kontemporer, maka penulis membuat tabel sebagai berikutPemahaman Hadis Jual Beli Emas antara DSN dan Ulama Empat MazhabHadis-Hadis Yang Dijadikan Dalil Jual Beli Emas Nabi bersabda“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak,gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara jenisnyaberbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. -Yang dijadikan illat dalam hadis ini adalah emas dan perak, dimana keduanya merukan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. -Hukum berputar berlaku bersama dengan illatnya, baik ada maupun tiada, maka ketika saat ini kondisi itu telah tiada , maka tiada pula hukum tersebut. -Tidak ada larangan syara’ menjual belikan emas yang telah dibuat secara angsuran. -Syaikh Ali Jum’ah Emas dan perak yang telah dibuat menjadi perhiasan boleh dilakukan jual beli secara angsuran -Syaikh Abdullah bin Sulaiman al-Mani Emas dan perak yang sudah dibentuk perhiasan sudah keluar dari fungsi sebagai tsaman, maka boleh dilakukan dengan tidak tunai. -Ibnu Taimiyah Boleh melakukan jual beli emas dan perak selama dibentuk menjadi perhiasan bukan emas batangan baik dilakukan secara tunai maupun tidak. -Ibnu Qayyim -Jumhur ulama sepakat benda-benda yang diharamkan riba berdasarkan hadis ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. -Imam Syafi’i dan Imam Malik illatkeharaman pada hadis hanya dengan emas dan perak saja. Jika melakukan jual beli atasnya mesti diterima masing-masing sebelum berpisah -Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan peraksecara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yangditimbang. -Imam Ahmad bin Hanbal sebab illat dalam hadis ini dimana emas dianggap sebagai takaran atau timbangan Nabi bersabda“Jual beli emas dengan perak adalah riba kecualidilakukan secara tunai.” 42 Ahmad Riawan Amin, Satanic Finance, Jakarta Publising House, 2012, h. As Shan’ani, Terjemahan Subulussalam, Jilid III, terj. Abu Bakar Muhammad, Subulus Salam III, Surabaya Al-Ikhlas, 1995, h. Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 96 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Dari Abu Sa’id al-Khudri, bersabda “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali samanilainya dan janganlah menambahkan sebagian atassebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perakkecuali sama nilainya dan janganlah menambahkansebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjualemas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yangtunai.” Pembuatan emas dan perak menjadi perhiasan telah keluar ari tujuannya sebagai harga dan telah dimaksudkan untuk perniagaan, maka tidak ada larangan untuk memperjual belikan sejenis secara tidak tunai. dalam jenis yang sama karena terwujudnya sebab. Kebolehan jual beli emas tidak tunai selama emas tersebut dibentuk dan dijadikan perhiasan. Keharaman emas disebabkan emas bukan sebagai dan dijadikan barang sila’. Al Jam’u wa at-Taufiq Dengan metode Istidlal Qiyashi Istisna’i Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunai. Tetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunai Akan tetapi emas bukan perhiasan = tunai Dari tabel diatas penulis memberikan perbandingan yang menjadi letak perbedaan dalam memahami hadis yang dijadikan dalil sebagai pelarangan jual beli emas tidak dapat disimpulkan bahwa letak perbedaan tersebut terdapat pada penetapan illat emas itu sendiri baik sebagai harga maupun sebagai setelah penulis membuat kesimpulan statement terhadap masing-masing pendapat baik DSN yang mengambil pendapat Ulama kontemporer dan Ulama empat penulis berpendapat kedua kelompok tersebut masing-masing memberikan pendapat dengan dalil-dalil yang rajih kuat.Agar dapat menghilangkan perbedaan tersebut maka penulis melakukan metode Al-jam’u wat Taufi q yaitu menghubungkan dua dalil yang Nampak bertentangan, sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian. Maka untuk melakukan prosestersebut penulis menggunakan jalan Istidlal Qiyashi Istisna’i yang telah diambil kesimpulan statement yaitu Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunaiTetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunaiAkan tetapi emas bukan perhiasan = tunai Jadi antara fatwa DSN dan Ulama Empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf pendapat tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan barang maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara kredit. 97SimpulanBerdasarkan hasil pengamatan serta membanding pendapat DSN-MUI dan Empat Imam Mazhab, dimana DSN mengambil rujukan dari pendapat Ulama kontemporer seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Ali Jum’ah yang berpendapat bahwa emas dan perak yang sudah dibentuk menjadi perhiasan adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa dan bukan merupakan tsaman harga, alat pembayaran, uang, sedangkan pendapat ulama empat Imam Mazhab sepakat bahwa emas yang bukan perhiasan dalam jual belinya disyaratkan tunai dan emas termasuk kedalam barang ribawi. Penulis berpendapat kedua kelompok tersebut masing-masing memberikan pendapat dengan dalil-dalil yang rajih kuat. Dengan menggunakan metode al-jam’u wat taufi q yaitu menghubungkan dua dalil yang nampak bertentangan, sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian dengan menggunakan jalan Istidlal Qiyashi Istisna’i dapat disimpulkan Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunaiTetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunaiAkan tetapi emas bukan perhiasan = tunaiJadi antara fatwa DSN dan ulama empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan barang maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara PustakaAbdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib,“Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam”, Malang Cahaya Tauhid Press, 2010.Ahmad, Imam bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayah.Ahmad, Idris, Fiqh Menurut Mazhab Syafi ’i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974.Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Ibnu Majah, Jakarta Pustaka Azzam, 2005.Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulugul Maram, terjemahan A. Hasan Bandung Diponegoro, 2000.Antonio, Mohammad Syafi 'i, Bank Syari'ah dan Teori dan Praktek, Jakarta Gema Insani Press, 2003.Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Cet II, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009.Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang Pustaka Rizki Putra, 2001.Ahmad Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 98 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi, Mutiara Hadis 5, Jilid V , Semarang Pustaka Rizki Putra, 2003 .Hadi, Muhammad Sholikul, Pegadaian Syariah, Edisi Pertama. Jakarta Salemba Diniyah, 2003.Huzaemah, Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997 .Haq, Hamka, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998.Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia, 200.Idris, Abdul Fatah, Istinbath Hukum Ibnu Qayyim, Semarang Pustaka Zaman, 2007.Imam Abi Al-Husein Muslim, “Shahih Muslim”, Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, tt . M. Dzul Fadli Wahyuddin AbdullahKhaerul AqbarThis research aimed to reveal gold whose function as a commodity has fallen out of the category aṣnaf al-riba or not. This research was prepared using the normative method or reference study by examining classical Ulama books. The results of this study concluded that gold which functions as a commodity is not excluded from the aṣnāf al-riba category so that the transaction must pay attention to the rules of usury, including that it cannot be bought and sold without Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank IndonesiaHimpunan Fatwa DewanSyariHimpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia, 200.Tahido HuzaemahPengantar PerbandinganMazhabHuzaemah, Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997.Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayahImam AhmadHusainAhmad, Imam bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayah.Idris AhmadFiqh Menurut MazhabSyafiAhmad, Idris, Fiqh Menurut Mazhab Syafi 'i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974.Abdul AnshoriGhofurAnshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Cet II, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009.Abdul IdrisFatahIdris, Abdul Fatah, Istinbath Hukum Ibnu Qayyim, Semarang Pustaka Zaman, 2007.Taisirul Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, " Taisirul ' Allam Syarhu Umdatil AhkamDaftar Pustaka Abdullah Bin AbdurrahmanDaftar Pustaka Abdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, " Taisirul ' Allam Syarhu Umdatil Ahkam ", Malang Cahaya Tauhid Press, 2010.Shahih Muslim " , Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, ttImam Abi Al-Husein MuslimImam Abi Al-Husein Muslim, " Shahih Muslim ", Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, tt.Hamka HaqHaq, Hamka, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998.Haidar Bagir Dan Syafi Q BasriHaidar Bagir dan Syafi q Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung Mizan Anggota IKAPI, 1996, h. 25.
ContohSoal Jurnal Khusus Pembelian. Dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Mastah Bisnis selama bulan Desember 2021, dapat diperoleh tentang data penjualan yang dilakukan secara kredit sebagai berikut: Dijual kepada Toko Bintang, barang dagangan seharga Rp.3.200.000 dengan nomor faktur M001, syarat 4/10, n/30.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... RUGI 1 terjual dsb kurang dari modalnya; tidak mendapat laba - sedikit dijualnya juga karena ia memerlukan uang tunai; 2 kurang dari modal karena men... TUKANG Orang yang mempunyai keahlian dalam pekerjaan tangan atau orang yang menjual sesuatu TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; HIPERMARKET Pasar swalayan yang sangat besar yang menjual berbagai barang KOPERASI Perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan anggotanya dengan menjual murah barang keperluan sehari-hari APOTEK Tempat menjual obat-obatan MENJAJAKAN Menjual barang dagangan dengan dibawa berkeliling ia ~ dagangannya dari rumah ke rumah; MAKELAR 1 perantara perdagangan; pialang; 2 orang atau badan yang menjual barang-barang atas dasar komisi BERJUAL BELI Berpencaharian menjual dan membeli barang-barang; berdagang; memperjualbelikan menjual dan membeli sesuatu; memperdagangkan dilarang ~ ganja MENGOBRALKAN 1 menjual secara obral; 2 ki mengeluarkan atau memakai banyak-banyak tt perkataan, tenaga, barang, dsb; DUMPING Praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di dalam negeri JUAL BELI 1 n persetujuan saling mengikat antara penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual... DAGANG Pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli; niaga
Buktitransaksi atas pembelian barang secara kredit adalah faktur pajak dan proforma invoice. Contoh soal dan jawaban pembelian barang dagang secara kredit terjadi pada CV Staff Accounting yang membeli bahan baku seharga Rp 800.000.000. Perjanjian kerja sama menunjukkan adanya DP sebesar Rp 150.000.000 dan sisanya sebanyak 6x dengan bunga 8%. Kenapa sales turun? Kenapa sales gagal naik? Ini antara soalan yang kami selalu dengar daripada para usahawan atau pemilik bisnes kecil. Jadi kami akan kongsikan 7 cara tingkatkan jualan dengan strategi pemasaran online marketing. Nak tahu cara tingkatkan sales bisnes anda? Jom baca selanjutnya! 1. Jual produk/servis anda melalui Facebook Live Kini, ramai orang jual barang, produk, dan servis di Facebook dengan menggunakan fungsi FB Live. Ini adalah cara pemasaran produk di FB yang amat popular sekarang sebab trend video makin meningkat dalam kalangan pengguna media sosial. Siaran Live di FB memang mudah dan mampu jana sales yang banyak untuk bisnes anda. Anda hanya perlukan smartphone dengan kamera yang canggih macam iPhone 8 dan tripod untuk membuat video Facebook Live pertama anda. Sebelum membuat siaran Live di FB, sila pastikan bahawa anda ada connection Internet yang lajupenolong untuk standby bagi menjawab sebarang soalan/komen di ruangan komen video Live andatripod yang stabil untuk smartphone anda Nak tarik penonton untuk siaran FB Live anda? Gunakan tips ini Buat pengumuman awal di Facebook mengenai siaran Live anda supaya penonton anda boleh bersedia dan mengosongkan jadual mereka untuk mengikuti siaran andaTambah description yang menarik supaya penonton anda tahu apa yang anda ingin jualMinta penonton anda untuk Like, Share, dan Follow page Facebook anda Libatkan penonton anda dalam Live anda dengan memberi respon kepada sesiapa yang komen pada video andaTamatkan siaran anda dengan CTA Call To Action, iaitu arahan yang diberikan kepada penonton anda mengenai sebarang tindakan susulan yang anda ingin mereka lakukan seperti “PM saya untuk maklumat lanjut”, “sila ikuti kami untuk video seterusnya”, dan lain-lain lagi 2. Gunakan Instagram sebagai platform branding Instagram ialah antara platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh rakyat Malaysia. Platform ini merupakan pilihan yang tepat untuk membina imej yang kukuh bagi brand anda. Banyak bisnes kecil kini menggunakan platform ini untuk post gambar dan video yang menarik bagi meningkatkan kepercayaan pelanggan dalam bisnes mereka. Anda juga patut berbuat demikian! Satu trend yang amat popular sekarang ialah Instagram Reels. Gunakan feature Instagram ini untuk kuatkan brand awareness bisnes anda. Anda boleh post video tentang cara menggunakan produk anda atau video tips yang relevan seperti “5 cara pakai tudung bawal”. Gunakan tips-tips ini untuk padukan akaun Instagram bisnes anda Tukar akaun Instagram anda dari akaun Personal ke Business Settings > Account > Switch to Business Account supaya anda boleh tambah alamat, emel, dan nombor telefon anda di bio andaIsikan description yang singkat dan jelas mengenai bisnes anda di bio andaLetak link kedai online anda di bio andaMasukkan branded hashtag hashtag yang biasa digunakan untuk promosikan bisnes anda dalam bio andaGunakan visual yang konsisten agar akaun Instagram anda mudah dikenali oleh followers andaLike atau tinggalkan komen di gambar/video akaun yang dimiliki oleh target audience andaGunakan sekurang-kurangnya 15 hashtag yang relevan untuk setiap gambar/video yang anda post Dan akhirnya, tip yang paling penting untuk strategi marketing Instagram yang mantap ialah… jangan beli followers. Angka follower yang tinggi mungkin nampak cantik, tapi tiada maknanya jika followers tersebut tidak relevan dengan bisnes anda. Jangan pentingkan nombor followers, tapi pentingkan content dan engagement likes, shares, comments yang berkualiti. 3. Hantar emel kepada pelanggan anda Suatu lagi teknik pemasaran online yang amat penting digunakan oleh mana-mana bisnes ialah email marketing. Penggunaan emel bagi tujuan pemasaran sebenarnya amat bagus bagi bisnes kecil kerana ianya efektik untuk membina hubungan dengan pelanggan andalebih murah berbanding ads di FB, IG, akhbar, papan iklan, dan sebagainya Anda hanya perlu daftar dengan sistem autoresponder seperti MailChimp dan GetResponse yang akan bantu menghantar emel berjadual kepada pelanggan anda secara automatik berdasarkan masa/aktiviti mereka. Antara jenis-jenis emel yang bisnes anda boleh hantar ialah Welcome emel – untuk mengalu-alukan pelanggan baru bagi membina hubungan dengan merekaEmel promosi – untuk mengumumkan pelancaran jenama atau produk baru ataupun untuk menawarkan pilihan produk lainEmel diskaun – untuk menggalakkan pembelianEmel follow up – untuk membuat susulan bagi setiap pembelianEmel newsletter – untuk mengongsi maklumat berguna dan relevan kepada pelanggan/subscriber andaEmel testimoni – untuk membuktikan keberkesanan produk anda Anda juga boleh menghantar pesanan SMS tentang pulangan tunai Cashback, tawaran hari jadi, dan promosi peribadi kepada pelanggan anda melalui sistem pemasaran SMS automatik, StoreHub Engage. Pelanggan-pelanggan anda akan merasa lebih dihargai apabila menerima notifikasi promosi istimewa ini. Hal ini dapat mendorong mereka untuk kembali ke kedai atau restoran anda tanpa mengambil tempoh yang panjang. Jadikan pelanggan anda sebagai pelanggan tetap dan naikkan jualan anda dengan Engage hari ini. Tonton video pendek yang berdurasi kurang 1 minit ini untuk info lanjut. Jom sertai webinar PERCUMA – `Cara-cara memupuk kesetiaan pelanggan’ untuk mengetahui tips jana jualan berlipat kali ganda melalui kaedah kesetiaan pelanggan yang berkesan! Anda juga akan menerima percubaan PERCUMA selama 1 bulan 1-month trial dan 200 kredit SMS secara PERCUMA dengan StoreHub Engage. 4. Gunakan Facebook Group untuk bina komuniti bagi jenama anda FB Group semakin popular sehingga Facebook sendiri telah membuat pengumuman di persidangan F8 2019 bahawa mereka akan mengutamakan tab Group, yang akan muncul sebagai recommendation berdasarkan engagement like, comment, dan lain-lain pengguna Facebook. Jadi makin ramai bisnes menyertai atau membina group FB yang relevan untuk target audience mereka. Tapi, sebelum anda berbuat demikian, anda perlu tahu terlebih dahulu fungsi FB Group dan cara orang ramai menggunakannya. Sebab kenapa orang join FB group yang tertentu ialah untuk mendapat maklumat yang bergunamenyertai komuniti yang berkongsi minat yang sama Tapi ingat, jangan promote bisnes anda di FB Group anda. Matlamat anda ialah untuk membina engagement dan memberikan target audience anda suatu tempat untuk berkongsi pendapat. FB Group tidak sesuai untuk hard sell, tetapi sesuai untuk soft sell. Hard sell ialah cara menjual dengan menggunakan bahasa yang seolah-olah memaksa bakal pelanggan anda untuk membeli barangan anda. Sebaliknya, soft sell menggunakan bahasa yang lebih kepada cara bercerita, seolah-olah anda tidak sedang menjual sesuatu produk. Gunakan FB Group untuk membina jenama anda melalui pemberian maklumat yang betul dan berguna, sehingga anda menjadi jenama yang dipercayai bakal pelanggan anda. 5. Gunakan content marketing untuk jual secara “soft sell” Content marketing amat penting zaman sekarang. Kenapa? Sebab, penggunaan ad tidak begitu berkesan seperti dulu. Kini, orang ramai selalunya tidak memberi tumpuan kepada ad yang dipaparkan kepada mereka, malah, mereka juga mempunyai kuasa untuk tutup iklan yang dipaparkan di komputer dan phone mereka. Jadi, content marketing telahpun menjadi strategi banyak bisnes untuk menguatkan branding dan meningkatkan sales mereka. Apa itu content marketing? Content marketing ialah strategi pemasaran yang menggunakan info yang relevan dan bermanfaat untuk menarik pelanggan dan bakal pelanggan bagi mendorong mereka menjadi pelanggan setia ataupun pelanggan baru anda. Jenis-jenis content yang anda boleh buat ialah blog, post FB, video, infografik dan sebagainya. Sebagai contoh, jika anda menjual ubat jerawat, anda boleh membuat dan mengedarkan content seperti blog tips penjagaan muka, infografik mengenai cara hidup untuk mengelakkan jerawat, dan lain-lain lagi. Tips untuk strategi content marketing bisnes anda Pastikan anda tahu siapa target audience anda supaya anda boleh memberikan mereka content yang relevanGunakan pelbagai format untuk content anda – blog, video, emel, podcast, dan lain-lain lagiBerikan tips yang berkait rapat dengan bisnes dan target audience andaGunakan bahasa audience anda dan bukannya bahasa yang terlebih formal 6. Bina jenama peribadi anda melalui media sosial Adakah anda lebih cenderung membeli produk daripada pemilik bisnes yang mempunyai jenama peribadi yang kuat? Contoh penjenamaan peribadi yang berjaya termasuk Dato’ Aliff Syukri, pengasas D’Herbs Healthy, dan Dato’ Sri Vida, pengasas Qu Puteh. Salah satu sebab kenapa bisnes mereka amat berjaya ialah kerana mereka merupakan pemilik bisnes dengan jenama peribadi yang hebat. Pengguna media sosial pasti akan mengikuti personaliti kegemaran mereka. Dan personaliti tersebut boleh menggunakan peluang ini untuk menjual produk mereka. Dan anda juga boleh berbuat demikian! Untuk membina jenama peribadi yang berjaya di media sosial, anda perlu tahu diri anda sendiri dan jangan berpura-pura menjadi orang lainpost content yang relevan dengan kerap dan konsistenmengadakan perjumpaan atau aktiviti networking bersama target audience andakongsi pengalaman peribadi andakongsi foto yang cantik dan berkualiti tinggi 7. Daftarkan bisnes anda di Google secara percuma dengan Google My Business Google My Business ialah servis percuma yang membantu anda menguruskan profil anda di Google. Ianya bagai direktori online bagi bisnes lokal. Setiap bisnes mesti ada profil bisnes di Google. Jika anda daftar untuk profil Business di Google, bisnes anda akan terpapar di Google Maps and Google Search, dua fungsi utama yang orang ramai gunakan zaman ini untuk mendapat maklumat lanjut mengenai sesuatu bisnes. Anda akan dapat laman web asas percuma, dan anda juga boleh kongsi update dan info di profil anda supaya anda boleh simpan pelanggan tetap anda dan boleh menarik pelanggan baru. Anda juga boleh menambah customer loyalty bisnes anda melalui ciri review di Google My Business. Review oleh pelanggan anda mampu membina kredibiliti untuk jenama anda. Antara butiran yang anda boleh berikan di profil Business anda ialah Nombor telefonArah ke kedai andaLink laman webHari dan waktu operasiGambar kedai dan/atau produk anda Diintegrasikan di dalam SATU sistem POS, ciri- ciri seperti Engage dan QR Order & Pay mampu meningkatkan kualiti perkhidmatan pelanggan anda Sekiranya anda memiliki restoran atau kafe, sistem QR Order & Pay StoreHub boleh meningkatkan lagi mutu perkhidmatan pelanggan anda. Dengan QR Order and Pay, pekerja anda tidak perlu lagi mengambil pesanan atau menguruskan transaksi pembayaran pelanggan secara manual. Mereka dapat menggunakan masa tersebut untuk memberi tumpuan kepada tugasan yang lebih penting seperti penyediaan dan penghantaran hidangan serta layanan kepada para pelanggan. Sistem QR Order & Pay bukan sahaja membantu melancarkan operasi perniagaan anda, malah ia juga memudahkan para pelanggan untuk membuat pesanan dan melakukan pembayaran dengan dalam 4 langkah mudah Imbas kod QR menggunakan telefon pintar. Akses menu secara digital. Pilih hidangan yang diingini. Bayar melalui GrabPay, TNG eWallet, Boost, kad kredit/debit, perbankan dalam talian online, atau tunai. Karnivor Malaya telah meraih banyak manfaat dan keuntungan selepas menggunakan Engage dan QR Order & Pay Saksikan bagaimana restoran yang menyediakan menu brisket daging salai di Shah Alam ini berjaya mengintegrasikan teknologi POS StoreHub secara efektif untuk meningkatkan tahap efisiensi operasi mereka. Kami harap segala info yang diberikan hari ini boleh memanfaatkan perniagaan anda. Selamat maju jaya! Adakah anda pemilik perniagaan F&B? Jom belajar 5 cara untuk menaikkan sales anda di sini! Ingin mengetahui bagaimana sistem POS StoreHub boleh membantu anda menguruskan dan mengembangkan bisnes anda secara efektif?
1) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pejabat segera menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Cara menjual barang online dengan cepat itu memang tidak semudah yang dipikirkan. Anda perlu merencanakan tujuan bisnis online dengan matang sebelum benar-benar terjun ke dunia bisnis. Seperti melihat perkembangan pesaing, daya beli masyarakat terhadap suatu produk, target pasar, dan lain sebagainya. Meski begitu, tenang, Ginee punya rekomendasi tips dan trik supaya jualan online cepat laku! Apa yang Membuat Bisnis Online Spesial? Bagi pembeli, mereka akan dimudahkan dengan belanja online sebab mereka bisa melakukan transaksi di manapun dan kapanpun. Sama halnya dengan penjual. Mereka juga dapat upload produk jualan, membalas chat konsumen, dan mempromosikan produk secara fleksibel. Sehingga, mendapatkan penghasilan tak perlu sulit sampai harus selalu menggunakan teknik jualan yang tradisional. Lagipula, di Indonesia sendiri, sudah banyak platform yang bisa Anda jadikan wadah untuk berjualan online. Seperti marketplace, media sosial, dan website. Tips jualan online di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau media sosial Instagram, Facebook, dan lainnya sebenarnya sama, kok. Yang penting Anda paham betul dengan bisnis yang Anda jalani, konsep, hingga strategi marketing yang akan digunakan nantinya. Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Bisnis Online? Tanpa ada perencanaan yang matang, mungkin usaha online Anda tidak akan berjalan sesuai harapan atau bertahan hingga jangka panjang. Maka dari itu, pahami syarat jual barang online yang cepat laku berikut ini, ya. Product Market Fit Anda perlu membuat list terhadap produk yang ingin Anda jual sekaligus kebutuhan pasar saat ini. Produk Anda setidaknya merupakan produk yang sering dicari orang untuk memenuhi kebutuhan, diinginkan, dan dapat menyelesaikan masalah yang dialami oleh calon pembeli Anda. Dalam daftar tersebut, cobalah untuk menjawab pertanyaan seperti “Apa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh calon pembeli Anda?”, atau “Dapatkah produk Anda menyelesaikan masalah mereka?” Jikalau Anda mampu menjawab pertanyaan itu, maka Anda dapat terbilang sudah menempuh langkah pertama dalam memulai bisnis online! Large Market Size Tentukan siapa yang akan menjadi target pasar Anda. Usahakan target pasar sesuai dengan produk jualan Anda, ya, supaya mempermudah Anda ke depannya dalam menentukan strategi marketing. Bagaimana cara menyesuaikan target pasar dengan produk Anda? Cek Google Trends! Anda bisa lihat produk yang trending dalam jangka waktu yang diinginkan serta riset pembeli. High Customer Retention Cara jual online cepat laku salah satunya dengan memenuhi syarat konsumen yang satu ini. Perhatikan jenis produk dan asumsikan pembelian terhadap produk Anda. Misalnya, jika Anda berjualan produk kecantikan, apakah pembeli akan membelinya lagi? Dan, dalam jangka waktu berapa kira-kira mereka akan beli kembali? Jadi, pikirkan matang-matang produk apa yang akan Anda jual dan punya masa retensi yang bertahan lama. Cara Menjual Barang Online dengan Cepat Mau tahu tips jualan online pemula? Atau mungkin, Anda sudah berkecimpung dalam dunia bisnis dan ingin tahu tips untuk meningkatkan penjualan online? Stay tuned, berikut ini ada cara yang bisa Anda ikuti supaya bisnis laris manis! Design Your Stores! Jualan online berarti semuanya dilakukan secara online, bukan? Oleh karena itu, sebisa mungkin Anda membuat tampilan toko online semenarik mungkin. Hal ini bisa mendukung calon pembeli untuk betah berlama-lama scroll toko online Anda. Ambillah contoh Anda punya toko online di marketplace, template memang sudah disediakan dari platform masing-masing, Anda hanya perlu menentukan tema, warna dan sesuaikan dengan tema promo yang sedang berlangsung. Tapi, beda kasus dengan jualan di media sosial atau website toko online. Anda perlu menentukan design yang menarik dan unik untuk tiap post di media sosial. Selain itu, untuk website, jangan lupa tambahkan fitur wajib halaman utama, halaman produk, dan halaman checkout. Berikan Layanan Promo Semua orang menyukai promo. Tambahkan layanan seperti gratis ongkir, cashback, atau diskon. Hal ini tentu akan menarik perhatian konsumen karena kemungkinan membeli produk lebih tinggi dibanding ketika Anda tidak menggunakan promo sama sekali. Tak hanya promo, berikan juga garansi atau layanan untuk retur/pengembalian barang dan dana apabila tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Jika Anda memberikan kedua jenis layanan tersebut, dijamin pembeli akan semakin menaruh kepercayaan terhadap toko serta produk Anda, karena terjamin keaslian dan tanggung jawabnya. Foto Produk Original Usahakan jangan menggunakan foto produk yang sama setiap kali Anda upload produk di platform jualan online. Takutnya, foto produk Anda sama dengan foto dari toko yang lainnya, dan bisa jadi calon pembeli tidak melihat produk Anda sama sekali karena lebih tertarik dengan toko pesaing. Untuk mencegah itu, gunakan foto yang original dan bervariasi. Misalnya, Anda punya bisnis kuliner. Cara jualan online makanan pun harus mengutamakan keaslian foto. Pembeli tidak dapat melihat produk makanan Anda secara langsung, sehingga lebih baik berikan mereka tampilan asli, pencahayaan dan angle yang tepat, dan kualitas foto terbaik. Caption Menarik Tulisan turut berperan penting dalam proses jualan online. Selain pembeli tak mampu melihat produk secara langsung, mereka pun butuh deskripsi yang jelas agar tidak salah membeli produk dan menyesal di kemudian hari. Makanya, pasang caption yang jelas, ya! Tambahkan spesifikasi produk, kualitas, kegunaan, dan lain sebagainya. Kalau bisa, jangan terkesan terlalu menjual, kombinasikan dengan sharing cerita atau masalah yang terjadi pada pembeli sehingga produk Anda bisa dipromosikan untuk menjadi solusinya. Pasang Iklan Berjualan di platform online tentu butuh dengan yang namanya beriklan. Gunakan fitur yang disediakan oleh platform tersebut. Misalnya seperti fitur Iklanku Shopee, Tokopedia Ads, Instagram Ads, TikTok Ads, Google Business, dan lain sebagainya. Meski ada yang berbayar, tapi dampak yang dihasilkan dari ikan berbayar tentu lebih besar dan positif terhadap penjualan, lho. Jadi, cobain dulu! Melayani Konsumen dengan Baik Salah satu kiat jualan online yang menguntungkan yaitu dengan memberikan pelayanan yang bagus terhadap konsumen. Balas chat mereka secepat mungkin, kirim produk yang sesuai dengan keinginan mereka, dan junjung tinggi kesopanan dan beramah tamah! Jikalau Anda butuh bantuan untuk membalas semua chat konsumen, gunakan fitur Ginee Chat dari Ginee, yuk! Dengan Ginee Chat, Anda dapat respon dan melihat chat dari banyak toko online yang Anda miliki. Bisnis Online lewat Platform Terkenal Seperti media sosial, website, dan marketplace! Berdasarkan hasil riset, telah terbukti bahwa berjualan online di platform-platform tersebut dapat sangat meningkatkan penjualan sebab hampir semua orang merupakan pengguna dari platform itu. Misalnya, banyak banget yang pakai media sosial, atau marketplace untuk belanja online. Nah, Anda bisa manfaatkan celah bisnis dari situ! Bahkan, Anda juga bisa menerapkan cara jualan online shop tanpa modal dengan cara menjadi reseller atau dropshipper. Anda hanya perlu modal untuk beli produk dari supplier tangan pertama atau produsen, dan promosikan produk tersebut atas nama toko online Anda sendiri, deh. Pada dasarnya, jualan online itu bisa dilakukan siapa saja asalkan Anda paham apa yang harus dipersiapkan. Semoga tips di atas membantu, ya! Ginee Omnichannel Gunakan jasa kelola toko online Ginee Omnichannel, yuk, untuk membantu Anda mengurus semua hal yang berkaitan dengan bisnis online hanya dalam satu dashboard saja. Ginee punya fitur manajemen produk, stok, pesanan, promosi, laporan penjualan, Ginee Chat, dan Ginee Fulfillment. Daftar Ginee sekarang dan dapatkan free trial selama 7 hari! Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE! Mengelola pesanan dan stok untuk semua toko online AndaUpdate secara otomatis pesanan dan stokMengelola stok produk yang terjual cepat dengan mudahMemproses pesanan dan pengiriman dalam satu sistemMengelola penjualan dengan sistem manajemen digitalMembership dan database pelanggan secara menyeluruhPrediksi bisnis dengan Fitur Analisa Bisnis di GineeMemantau laporan dengan menyesuaikan data, keuntungan, dan laporan pelanggan
X4nvRB.
  • 2mntr10osw.pages.dev/151
  • 2mntr10osw.pages.dev/183
  • 2mntr10osw.pages.dev/298
  • 2mntr10osw.pages.dev/184
  • 2mntr10osw.pages.dev/363
  • 2mntr10osw.pages.dev/157
  • 2mntr10osw.pages.dev/144
  • 2mntr10osw.pages.dev/225
  • 2mntr10osw.pages.dev/296
  • cara menjual barang dengan tidak tunai